Monday, April 25, 2016

Lingkungan Hidup Dalam Tinjauan Fiqhul Bi 'ah





PENDAHULUAN


“Dan Kami (Allah) tidak menciptakan Langit dan Bumi dan apa diantara keduanya dengan sia-sia”. (Diciptakan alam dengan sia-sia) Itu adalah anggapan orang-orang kafir (yang tidak mempercayai firman Allah tersebut dalam penggal pertama ayatnya ini), maka celakalah orang-orang kafir (yang tidak percaya kepada ayat itu, sehingga tidak peduli dengan ekosistim lingkungan alam), karena itu mereka akan masuk neraka. [QS Shad 38:27].

Dan carilah negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia, dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh Allah tidak menyukai kerusakan.  [QS al-Qashash 28:77]



Latar Belakang


B
erbicara masalah lingkungan hidup dan ekosistimnya adalah membicarakan tentang kelangsungan hidup manusia dan alam, yaitu dengan menjaga agar alam pemberian Allah - Tuhan Yang Maha Kasih lagi Maha Sayang kepada hamba-hamba-Nya - sebagai khalifah-khalifah di bumi ini, tetap lestari. Melestarikan lingkungan sama maknanya dengan menjamin kelangsungan hidup manusia dan segala apa yang ada di alam sekitarnya. Sebaliknya, merusak lingkungan hidup, sengaja atau tidak sengaja - apapun bentuknya, merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup alam dengan segala isinya, tidak terkecuali manusia itu sendiri akan kena akibatnya.

Secara eksplisit, Al-Qur’an menyatakan bahwa segala jenis kerusakan yang terjadi di permukaan bumi ini merupakan akibat dari ulah tangan yang dilakukan oleh manusia dalam berinteraksi terhadap lingkungan hidupnya sebagaimana firman-Nya menyebutkan, yang artinya sebagai berikut:

“Telah tampak kerusakan di darat (terdapat air di sungai dan di danau, dihulu yang dihuni manusia) dan di laut (di hilir, tidak dihuni manusia) disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, yaitu mengatasi kerusakan lingkungan dengan mengembalikan ke ekosistim semula)”, QS Ar-Rūm 30:41.

Ayat ini, sejatinya menjadi bahan introspeksi manusia sebagai makhluk yang diberikan oleh Allah mandat mengelola agar bumi menjadi makmur, QS 11:61, sebagaimana tata kelola lingkungan hidup yang seharusnya dilakukan agar tidak terjadi kerusakan alam lingkungan hidupnya. Selanjutnya, jika tidak juga dikembalikan ke ekosistim semula, dapat merusak pula hidup seluruh lingkupan di bumi serta keseimbangan alam semesta ini

Di dalam ajaran Islam, manusia sebagai khilafah yang telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah filardh), QS 2:30; 6:165. Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul ’alamīn). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya. Manusia baik secara individu maupun kelompok tidak mempunyai hak mutlak untuk menguasai sumber daya alam. Hak penguasaannya tetap ada pada Tuhan Pencipta. Manusia wajib menjaga kepercayaan atau amanah yang telah diberikan oleh Allah tersebut.

Dalam konteks ini maka perumusan fikih lingkungan hidup menjadi penting dalam rangka memberikan pencerahan dan paradigma baru bahwa fikih tidak hanya berpusat pada masalah-masalah ibadah dan ritual saja, tetapi bahasan fikih sebenarnya juga meliputi tata aturan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama terhadap berbagai realita sosial kehidupan yang tengah berkembang. [1]

Dalam makalah ini penulis bermaksud mengkaji mengenai lingkungan hidup dalam perspektif fiqih dan urgensi dari fiqih lingkungan itu sendiri serta prilaku yang mesti dilakukan dan dihindari menurut konsep fiqih demi terciptanya pemanfaatan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut: Apa pengertian fiqh al-bi’ah? Apa urgensi dari fiqih al-bi’ah itu? Bagaimana pelestarian lingkungan dalam perspektif fiqh al-bi’ah?

Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: Pertama: Untuk mengetahui makna fiqh al-bi’ah; Kedua:   Mengetahui urgensi dari fiqh al-bi’ah; Ketiga: Mengetahui upaya pelestarian lingkungan dalam perspektif fiqh al-bi’ah.


PEMBAHASAN


Pengertian  Fiqh al-Bi’ah

Fiqh al-Bi’ah berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata (kalimat majemuk; mudhaf dan mudhaf ilaih), yaitu kata fiqh dan al-bi’ah. Secara bahasa “fiqh” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti al-‘ilmu bis-syai’i (pengetahuan terhadap sesuatu), al-fahmu (pemahaman) Sedangkan secara istilah, fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil daridalil-dalil tafshili (terperinci). Adapun kata “al-bi’ah” dapat diartikan dengan lingkungan hidup. Yaitu: Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. [2]

Dari sini, dapat kita berikan pengertian bahwa Fiqh al-Bi’ah atau Fiqih Lingkungan adalah seperangkat aturan tentang perilaku ekologis manusia yang ditetapkan oleh ulama yang berkompeten berdasarkan dalil yang terperinci untuk tujuan mencapai kemaslahatan kehidupan yang bernuansa ekologis. Yaitu,  hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan kondisi alam sekitarnya yang berkaitan dengan pengelolaan wajar (tidak merusak) dari sumber daya alam  untuk kesejahteraan manusia.

Dari definisi fikih lingkungan tersebut, ada empat hal yang perlu dijabarkan:

1.    Seperangkat aturan perilaku yang bermakna bahwa aturan-aturan yang dirumuskan mengatur hubungan prilaku manusia dalam interaksinya dengan alam. Rumusan aturan perilaku tersebut akan diwadahi dengan hukum-hukum fikih dalam lima wadah: al-wujub, an-nadb, alibahah, al-karahah, dan al-hurmah. Dengan demikian, seperangkat interaksi tersebut mengacu pada status hukum perbuatan mukallaf - yaitu seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, dalam interaksinya dengan lingkungan hidup. Kategori-kategori aturan tersebut memiliki kekuatan spiritual bahkan kekuatan eksekusi formal manakala aturan fikih tersebut dapat disumbangkan kedalam proses pengembangan dan pembinaan hukum positif (hukum nasional) tentang lingkungan hidup.

2.   Maksud dari kalimat “yang ditetapkan oleh ulama yang berkompeten” adalah bahwa, perumusan fikih lingkungan harus dilakukan oleh ulama yang mengerti tentang lingkungan hidup dan menguasai sumber-sumber normatif (al-Qur’an, al-Hadits, dan ijtihad-ijtihad Ulama) tentang aturan fikih lingkungan. Dengan demikian, mujtahid (orang mencurahkan segala kemampuan dengan sungguh-sungguh dan menguasai ilmunya) lingkungan  mesti memiliki pengetahuan ideal normatif dan pengetahuan tentang fakta-fakta empirik lingkungan hidup dan ekosistim. Oleh karena itu, perumusan fikih lingkungan mesti melibatkan pengetahuan tentang ekologi.

3.   Yang dimaksud dengan “berdasarkan dalil yang terperinci” adalah bahwa penetapan hukum fikih lingkungan harus mengacu kepada dalil. Dalil, dalam hal ini, tidak hanya dipahami secara tekstual dalam arti nass yang syar’i, tetapi mencakup dalil yang diekstrak atau digeneralisir dari maksud syariat.

4.    Maksud dari kalimat “untuk tujuan mencapai kemaslahatan kahidupan yang bernuansa ekologis” adalah sesuatu yang ingin dituju oleh fikih lingkungan, yaitu kehidupan semua makhluk Tuhan. Hal ini menggambarkan aksiologi fikih lingkungan yang akan mengatur agar semua sepesies makhluk Tuhan dapat hidup dalam space alam yang wajar sehingga akan memberikan daya dukung optimum bagi kehidupan bersama yang berprikemakhlukan, rahmatan li al-‘alamin. [3]

Urgensi Fiqh Al-Bi’ah

Al-Qur’an telah memberikan informasi spiritual kepada manusia untuk bersikap ramah terhadap bumi, sebab bumi adalah tempat kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya (Dan bumi telah dibentangkan-Nya untuk makhluk-Nya, QS Ar-Rahmān 55:10). Informasi tersebut memberikan sinyal bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan bumi dan lingkungan agar tidak menjadi rusak, tercemar bahkan menjadi punah, karena hal itu adalah amanah Allah swt yang diberikan kepada manusia. Dengan kata lain, Islam telah memberikan sebuah sistem atau tatanan kehidupan yang demokratis dalam segala hal, termasuk demokratis terhadap bumi (alam). Karenanya, untuk menghambat percepatan krisis lingkungan atau kerusakan lingkungan hidup dalam ekosistim, maka upaya pengembangan fikih lingkungan harus terus dilakukan.

Sebagai disiplin ilmu yang mengatur hubungan manusia terhadap Tuhannya, hubungan manusia terhadap dirinya sendiri, hubungan manusia terhadap sesama manusia, hubungan manusia terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, maka perumusan fikih lingkungan hidup menjadi penting dalam rangka memberikan pencerahan dan paradigma baru untuk melakukan pengelolaan lingkungan melalui sebuah ajaran religi yang sesuai dengan hukum-hukum syara’. Perumuskan dan pengembangan sebuah fiqh lingkungan (fiqh al-bi’ah) menjadi suatu pilihan urgen di tengah krisis-krisis ekologis oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan teknologi. [4]

Dalam rangka menyusun fiqh lingkungan ini (fiqh al-bi’ah), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: [5]

1.  Rekonstruksi makna khalifah.

            Dalam al-Qur’an ditegaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah. Tetapi untuk membangun kehidupan yang damai, sejahtera, dan penuh keadilan. Dengan demikian, manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah, QS al-Baqarah 2:30. Karena, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena-mena. Sehingga, perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan) Allah, dan akan dijauhkan dari rahmat-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam surat al-A’rāf, serat ke-7, ayat 56, menyebutkan yang artinya:

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, setelah (diciptakan-Nya) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harap (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat  dekat kepada orang yang berbuat kebaikan”. [QS al-A’rāf 7: 56]
 
2.  Ekologi sebagai doktrin ajaran Islam.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Yusuf Qardhawi dalam Ri’ayah al-Bi’ah fiy Syari’ah al-Islam, bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syari’ah). Karena memelihara lingkungan sama hukumnya dengan maqashid al-syari’ah. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fawuha wajibun - Sesuatu yang membawa kepada kewajiban, maka sesuatu itu hukumnya wajib.

3.   Tidak sempurna iman seseorang jika tidak peduli lingkungan.

Keberimanan seseorang tidak hanya diukur dari banyaknya ritual di tempat ibadah. Tapi, juga menjaga dan memelihara lingkungan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kesempurnaan iman sebagaimana ada kalimat ungkapan yang bernilai “memelihara lingkungan alam”, sebagai ayat kauniyyah, dalam Islam yang mengatakan: ”Kebersihan Sebagian Dari Iman” - An-Nazhāfatu minal Īmān, yang diambil dari sabda Nabi shallallahu alayhi wa sallam dalam haditsnya: ”Ath-Thahūru Syatrul Īmān …” - ”Bersuci (thaharah) itu setengah daripada iman….”. [HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi].

4.   Perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-bi’ah).

Merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah subhana wa ta’ala dalam surat Shad, surat ke-38 ayat 27 yang artinya dalam bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Dan Kami (Allah) tidak menciptakan Langit dan Bumi dan apa diantara keduanya dengan sia-sia”. (Diciptakan alam dengan sia-sia) Itu adalah anggapan orang-orang kafir (yang tidak mempercayai firman Allah tersebut dalam penggal pertama ayatnya ini), maka celakalah orang-orang kafir (yang tidak percaya kepada ayat itu, sehingga tidak peduli dengan ekosistim lingkungan alam), karena itu mereka akan masuk neraka. [QS Shad 38:27].

Ayat ini menerangkan kepada kita bahwa memahami alam secara sia-sia merupakan pandangan orang-orang kafir. Apalagi, ia sampai melakukan perusakan terhadap alam. Dan, kata kafir tidak hanya ditujukan kepada orang-orang yang tidak percaya kepada Allah, tetapi juga ingkar terhadap seluruh nikmat yang diberikan-Nya kepada manusia, termasuk adanya alam semesta ini seperti yang disebutkan dalam firman-Nya pada surat Ibrāhīm, surat ke-24 ayat 7 sebagai berikuit dalam artinya dalam bahasa Indonsesia:

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku (Allah) akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat”. [QS Ibrāhīm 14: 7]


Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Perspektif  Fiqh Al-Bi’ah

Pemahaman masalah lingkungan hidup (fiqh al-bi'ah) dan penanganannya (penyelamatan dan pelestariannya) perlu diletakkan di atas suatu pondasi moral untuk mendukung segala upaya yang sudah dilakukan dan dibina selama ini yang ternyata belum mampu mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang sudah ada dan masih terus berlangsung. Fiqh lingkungan hidup berupaya menyadarkan manusia supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawabnya dan merupakan amanat yang diembannya untuk memelihara dan melindungi alam yang dikaruniakan Sang pencipta yang Maha pengasih dan penyayang sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi ini.

1. Penguatan Nilai Intelektual dan Spiritual

Keberhasilan suatu proyek konservasi (pelestarian) lingkungan, sangat ditentukan oleh dimensi intelektual dan spiritual. Dua aspek ini yang menggerakkan tindakan-tindakan seorang manusia dan menentukan kualitas serta motivasi kesadarannya. Menguatnya kesadaran intelektual dan spiritual terhadap konservasi lingkungan dan pemecahan-pemecahannya akan menentukan masa depan lingkungan hidup manusia.

Ajaran-ajaran kearifan lingkungan yang dapat memperkuat aspek intelektual dan spiritual diantaranya dalam konsep-konsep (makna ajaran Islam)  yang berjalin berkelindan antar tauhid, khalifatullah fil-ardh, syukr; akhirat; ihsan; amanat; dan rahmatan lil ‘alamin, yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits membantu memahami ekosistim lingkungan hidup yang mesti dipelihara. Kalau tidak berakibat atau berpulang kepada manusia sendiri. Rusak ekosistim lingkungan alam mengakibatkan kerugian bagi manusia sendiri. Memperbaiki dan memelihara ekosistim lingkungan hidup manfaatnya bagi manusia sendiri.

Konsep Tauhid adalah matrik atau acuan seluruh tindakan manusia terhadap Tuhan dan alam, karena itu memancarkan aspek khalifatullah fil ardh yang secara bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara baik dan seimbang. Pengelolaan ini dilakukan sebagai rasa syukr atas Sang Pencipta dan bentuk belas kasih atau rahmatan lil ‘alamin kepada alam lingkungan. Operasi dan implementasi tauhid, syukr, khalifatullah, dan sikap belas kasih adalah manifestasi dari amanat dan sikap ihsan. Dengan demikian amal-amal mereka pada akhirnya akan dimintakan pertanggungjawaban kelak di akhirat.

Yusuf Qardhawi menguraikan konsep ihsan sebagai pilar konservasi lingkungan yang didefinisikan ke dalam dua pengertian: Pertama, melindungi dan menjaga dengan sempurna, Kedua, ihsan berarti memperhatikan, menyayangi, merawat serta menghormati. Qardhawi tidak menjelaskan secara tegas bagaimana konsep ihsan beroperasi. [6]

2.  Konsep Maslahah dan Maqasid al-Syari’ah

Konsep fiqh lingkungan yang dirumuskan oleh para intelektual muslim mencerminkan dinamika fiqh terkait dengan adanya perubahan konteks dan situasi. Ada dua rumusan metode yang digunakan untuk membangun fiqh lingkungan, yakni mashlahah dan maqasid asy-syari’ah.

Konsep mashlahah berkaitan sangat erat dengan maqasid asy-syariah, karena dalam pengertian sederhana, mashlahah merupakan sarana untuk merawat maqasid asy-syariah. Contoh konkrit dari mashlahah ini adalah pemeliharaan atau perlindungan total terhadap lima kebutuhan primer (ushul al-khamsah): (1) Perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), (2) Perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), (3) Perlindungan akal (hifzh al-'aql), (4) Perlindungan keturunan (hifzh al-nasl), dan (5) Perlindungan harta benda (hifzh al-mal). Kelima hal tersebut merupakan tujuan syari’ah (maqasid asy-syariah) yang harus dirawat. [7]

Dalam bukunya yang berjudul Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam, Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Hal ini sejalan dengan maqāsid al-syarī’ah (tujuan syariat agama) yang terumuskan dalam kulliyāt al-khams, yaitu: hifzu al-nafs (melindungi jiwa), hifzual-aql (melindungi akal), hifzu al-māl (melindungi kekayaan- property), hifzu al-nasb (melindungi keturunan), hifzu al-dīn (melindungi agama). Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut beliau, merupakan tuntutan untuk melindungi kelima tujuan syari’at tersebut. Dengan demikian, segala prilaku yang mengarah kepada pengrusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam jiwa, akal, harta, nasab, dan agama. [8]

Dalam konteks pelestarian lingkungan ini, Yusuf Qardhawi bahkan menegaskan penerapan hukuman sanksi berupa kurungan (At-Ta’zir) bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang ditentukan oleh pemerintah (Waliyyul amr), seiring dengan hukum yang terkandung dalam hadis Rasulullah saw:


مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا

Artinya:

Perumpamaan orang-orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang melakukan pelanggaran, adalah laksana suatu kaum yang sedang menumpang sebuah kapal.  Sebagian dari mereka menempati tempat yang di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Maka orang-orang yang bertempat di bawah, jika hendak mengambil air mereka harus melewati orang yang ada di atas mereka. Maka berinisiatif untuk membuat lobang (pada badan kapal bagian yang berada di air yaitu yang berada) pada bagian mereka, agar tidak akan mengganggu orang yang ada di atas. Jika kehendak mereka itu dibiarkan saja, pastilah (kapal itu bocor, karena dinding kapal dilubangi, hal ini membuat kapal kemasukan air yang membuat kapal tenggelam, maka) akan binasa seluruh penumpang kapal, dan jika mereka dicegah maka merekapun selamat (yang berada dibawah) dan selamatlah pula orang-orang lain seluruhnya (yang berada diatas)”. [9]



PENUTUP


Kesimpulan

Dari paparan di atas, dapat penulis simpulkan beberapa hal:

1.   Konsep Fikih lingkungan pada hakikatnya adalah konsep aturan-aturan yang dirumuskan oleh Islam dalam rangka mengatur pemanfaatan yang berorientasi pada kelestarian lingkungan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

2.  Hubungan manusia sebagai khalifah di muka bumi terhadap lingkungan hidupnya harus berdasarkan atas asas pemanfaatan yang benar dan menghindarkan kerusakan.

3.  Kesadaran akan pelestarian lingkungan hidup sebagaimana yang sudah digariskan oleh fikih Islam perlu ditanamkan kepada setiap pribadi muslim, dan menjadi tanggung jawab bersama, lebih-lebih pemerintah sebagai pemegang regulasi dan personil penegak hukum dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup dan mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan.

4.   Pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan yang sejalan dengan maqāsid al-syarī’ah (tujuan syariat agama) yang terumuskan dalam kulliyāt al-khams, yaitu hifzh al-din, hifzh al-nafs, hifzh al-'aql, hifzh al-nasl, dan hifzh al-mal. Dan segala prilaku yang mengarah kepada pengrusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam jiwa, akal, harta, nasab, dan agama

B.  Saran

Dengan uraian di atas sudah cukup memberikan gambaran blue print kepada kita semua, baik dalam tinjauan ilmiah (ayat kauniyah, sience dari lingkungan hidup) dan ayat tinjauan qauliyah dan fiqh (ayat-ayat dalam al-Qur’an yang bertalian dengannya, dan para fuqaha fiqhul bi’ah seperti yang telah diuraikan diatas sudah cukup jelas. Serta manajemen adminstratif pemerintah sebagai penegak ketertiban dan hukumnya.

Maka dengan kesadaran itu semuanya, wajib kita memperhatikan dengan seksama lingkungan hidup dalam ekosistim yang ada. Yang telah rusak diperbaiki secepat mungkin sebelum sangat parah. Yang masih baik, mari kita pelihara. Selanjutnya dalam pemanfaatan berikutnya mesti mengindahkan aturan (peraturan) lingkungan ekosistim yang intinya adalah melestarikan lingkungan hidup dalam ekosistim pemberian Allah Tuhan Alam Semesta, mengingat firman-Nya dalam surat Ar-Rum, surat ke-30 ayat 4 yang artinya sebagai berikut:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut (air sungai dan danau) disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar - yaitu memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi dengan mengembembalikan ke ekosistim seperti keadaan sebelum tercemar)”, QS. Ar-Rum 30:41.

“Kebajikan (kebaikan) apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah (karena sebelumnya Allah telah memberi peringatannya kepada khalifah-khalifahnya), dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan perbuatan) dirimu sendiri”, QS an-Nisā’ 4:79. Sebagai mana peringatan dalam firman-Nya: “Lahā mā kasabat wa 'alaihā maktasabat” - Dia (manusia) mandapat pahala (dan kenikmatan hidup dunia dan akhirat) dari kebajikan (menjaga kelestarian lingkungan hidup ekosistim) yang dikerjakan, dan dia (manusia) mendapat (siksa, ketidak sejahteraan hidup dunia dan akhirat) dari (lalai dari menjaga kelestarian lingkungan hidup ekosistim) yang diperbuatnya, QS al-Baqarah 2:286.

“Yang demikian itu karena sesungguh-nya Allah tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah diberikan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui, QS al-Anfal 8:53.


Dengan itu manusia sebagai khalifah-khalifah di muka bumi selaku pemakmur bumi, mesti (dan secara syar’i wajib hukumnya untuk) melakukan pelestarian lingkungan hidup ekosistimnya dengan memperbaiki yang telah rusak kembali seperti sedia kala. Dan selanjutnya memeliharanya agar lingkungan hidup ekosistimnya tetap lestari. Wallahu A’lam Bish-Shawab, Billahi Taufiq wal Hidayah.  □ AFM



Daftar Pustaka:


Abdillah, Mujiono. 2005. Fikih Lingkunga. Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan YKPN.

Abdullah, Mudhofir. 2011.Masail Al-Fiqhiyyah Isu-IsuFikih Kontemporer. Yogyakarta: Teras.

Sukarni. 2011. Fikih Lingkungan Hidup. Banjarmasin: Antasari Press.

http://kalsel.muhammadiyah.or.id/artikel-fikih-lingkungan-dalam-perpektif-islam1-sebuah-pengantar-detail-289.html

http://www.islamemansipatoris.com/cetak-artikel.php?id=216

http://najitama.blogspot.com/


Catatan Kaki:

[1]Sukarni, Fikih Lingkungan Hidup (Banjarmasin: Antasari Press, 2011) hlm. 45

[2]http://kalsel.muhammadiyah.or.id/artikel-fikih-lingkungan-dalam-perpektif-islam1-sebuah-pengantar-detail-289.html

[3] Mujiono Abdillah, Fikih Lingkungan (Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan YKPN, 2005), hlm.55-57.

[4]Mudhofir Abdullah, Masail Al-Fiqhiyyah Isu-IsuFikih Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 37

[5]http://www.islamemansipatoris.com/cetak-artikel.php?id=216

[6]Mudhofir Abdullah, Op.cit. hlm. 65-69


[7] http://najitama.blogspot.com/ diunduh 26-11-2014 pk. 10.50

[8]Yusuf Al-Qardhawi, Ri’ayatu Al-Bi’ah fi As-Syari’ah Al-Islamiyah, (Kairo: Dar Al-Syuruq, 2001) hlm. 44

[9]Lihat shahih bukhari, hadis no. 2493, http://kalsel.muhammadiyah.or.id


Sumber:

http://ilmuayni.blogspot.com/2015/06/fiqhul-biah-fiqh-lingkungan.html□□□