KATA PENGANTAR
S
|
ejarah
dalam bahasa Yunani: ἱστορία,
historia, artinya “mengusut - ‘mencari tahu, sabab musabab suatu kajadian' yang hasil ringkasannya berupa pengetahuan
yang diperoleh melalui 'penelitian’. Kata sejarah secara harfiah
berasal dari kata Arab (شجرة, syajarah) yang artinya
pohon - pertumbuhan jalannya suatu peristiwa. Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut juga tarikh (تاريخ).
Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah
kejadian pada pada waktu atau penanggalan tertentu yang diriwayatkan. Kata Sejarah lebih dekat pada
bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai yang
menyusun suatu peristiwa masa lalu. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history,
yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut dalam
bahasa Jerman adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.
Dalam bahasa Indonesia sejarah, disebut juga babad, hikayat, riwayat, tarikh, tawarik, tambo, atau histori
dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada
masa lampau. Jadi kata sejarah ini adalah istilah umum yang berhubungan dengan
peristiwa masa lalu.
Khususnya Indonesia yang masa lalu disebut
‘Nusantara’ yang terdiri dari pemerintahan yang berbentuk kerajaan-kerajaan Hindu,
Budha. Setelah itu menyusul negeri-negeri kasultanan-kasultanan. Kemudian
datanglah negara-negara dari luar seperti mula-mula Portugis dan Spanyol
menduduki bebera kepulauan di Nusantara. Menyusul Inggris, setelah itu Belanda.
Abad 15 sampai abad awal 20 negara-negara Eropa menduduki negara-negara Asia,
Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan dan benua Australia dan negeri-negeri di lautan Pasifik. Tidak terkecuali negara Asia bagian utara seperti bangsa Mongol
- dengan rajanya yang mulai dari Jengiskan.
Belakangan di akhir abad 19 Kerajaan Jepang, namun tidak mendunia dan tidak
sesistimatis negara-negara Eropa.
Oleh sebab itulah tahun 2000 penulis - terusik karena keingintahuan seperti apa - sempat
mengunjungi negara-negara Eropa seperti Jerman, Perancis, Inggris, Belgia, Lexembourg dan negeri Belanda. Di negeri
Belanda tinggal selama tiga hari, negara ‘kecil’ di Eropa yang sempat
menduduki Nusantara secara berangsur-angsur
selama 3 abad lebih. Kedatangan pertama bangsa Belanda ke Nusantara terjadi pada
tanggal 22 Juni 1596 dengan 4 buah kapal yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman
yang berlabuh di Pelabuhan Banten.
Secara 'de facto dan de jure' (baik fakta maupun hukum) telah sah Indonesia merdeka dengan Proklamasi
Kemerdekaannya tanggal 17, bulan Agustus, tahun 1945. Karena pemerintahan vakum (kosong, tidak ada), sementara keharusan ada pemerintahan dalam suatu negara sangat diperlukankan sekali. Yaitu Belanda telah dikalahkan Jepang, kemudian Belanda meninggalkan tanah Hindia
Belanda tahun 1942 - disebut Indonesia menurut Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928.
Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942 dengan mengalahkan Belanda, kemudian Jepang
kalah dalam Perang Dunia-II pada tahun 1945, praktis tidak berkuasa lagi di Indonesia.
Indonesia ini ‘seksi’, yaitu kepulauannya yang indah.
Suhunya tidak sepanas gurun Sahara dan dinginnya tidak sedingin negara yang
mempunyai iklim 4 musim. Sepanjang tahun tumbuh segala jenis pepohonan yang hidup
terus. Begitu pula perairannya yang kaya dengan perikanan dan seafood yang aduhai lezatnya. Indonesia kaya
pula dengan barang tambangnya. Dengan itu Belanda kembali menduduki Indonesia
dengan membonceng kemenangan Sekutu pada PD-II, tapi mendapat perlawanan kembali dari
penduduknya yang telah berpengalaman hidup getir ketika dijajah yang dikenal
dengan peperangan kembali tahun 1945, tahun 1947 dan tahun 1949.
Kemajuan Eropa
Eropa sebelum abad 15 sesama negeri-negeri di
Eropa perang-memerangi, namun dengan jatuhnya pemerintahan al-Andalus yang
mengembangkan Peradaban Islam antara tahun 711 sampai tahun 1492 di Eropa
(Portugal dan Spanyol), Eropa mulai akhir abad 15 bangkit (renaissance) terbangunkan dari abad gelapnya (the dark ages), setelah mengambil pelajaran dan
mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban dari pemerintahan
muslim di Portugal dan Spanyol. Kedua negara ini berada disemenanjung Iberia,
Eropa bagian selatan.
Eksistensi perkembangan ilmu pengetahuan yang
dikembangkan oleh peradaban Spanyol Islam di segala bidang, telah menjadikannya
sebagai sebuah negara adikuasa di zamannya. Kehadirannya telah banyak mewarnai
perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban manusia.
Dengan semangat science (sains, ilmu pengetahuan) mereka melakukan
serangkaian upaya pengembangan khazanah keilmuan yang telah di kemukakan oleh para
pemikir Yunani Kuno dengan tanpa melepaskan pada frame religius islami.
Semangat inilah yang mereka lakukan dalam melakukan itjihad keilmuan. Dari
akumulasi dan hubungan yang harmonis inilah kemudian melahirkan ilmu
pengetahuan islami yang sangat bermanfaat bagi perkembangan kebudayaan manusia
selanjutnya. Di saat perkembangan keilmuwan mencapai zaman keemasan inilah pada
waktu yang bersamaan dunia Eropa berada dalam keadaan yang memprihatinkan (the dark ages). Mereka terkekang oleh ‘dogma
gerejani yang absolut’ yang mengharamkan umatnya untuk mengembangkan daya
nalarnya, yang dengan itu terjadilah pemisahaan antara gereja (agama) dan
negara disebut sekuler - kebalikan dengan dunia (ajaran) Islam yang membawa peradaban yang maju.
Namun demikian, perputaran jarum sejarah tidak
selamanya menunjukkan arahnya ke dunia Islam (muslim). Selang beberapa waktu kemudian
dunia muslim mengalami disintegrasi dan stagnasi roh ilmiah intelektual,
terutama setelah serangan Al-Ghazali yang mendeskriditkan para filsuf muslim
dalam melakukan itjihad akliah mereka. Kondisi ini menjadikan umat menjadi
antipati terhadap dinamika intelektual filosofis. Sementara itu banyaklah para
filsuf muslim yang harus “keluar”
dari negerinya yang sudah tak “bersahabat”
lagi dengan ide-idenya ke tempat yang lebih aman, yaitu benua Eropa. Di sana
ide-ide mereka disambut dengan antusias, apalagi setelah para pelajar Eropa
belajar di dunia Islam sebelumnya. Mereka tahu akan begitu besarnya manfaat
ilmu yang ada di dunia Islam. Keadaan inilah yang akhirnya khazanah ilmu
pengetahuan harus berpindah dari dunia (masyarakat) muslim ke dunia Eropa (barat), baca (klik
--->) Sejarah Peradaban Islam di Eropa (711-1492).
BELAJAR DARI SEJARAH EROPA
Merkantilisme, Imperialisme dan Kolonialisme
Oleh: A. Faisal Marzuki
M
|
unculnya negara-negara merdeka di Eropa seperti
antara lain Inggris, Perancis, Jerman, Italia dan Belanda. Negara-negara
tersebut ingin mempertahankan kedaulatan, kebebasan, dan kesejahteraan
rakyatnya yang tertinggal ketika Muslim Arab sebelumnya telah mengalami Zaman
Emasnya (the Golden Ages). Untuk itu
diperlukan kondisi perekonomian yang kuat sehingga ditetapkan logam mulia
sebagai standar ukuran kekayaan suatu Negara. Selanjutnya dibukalah jaringan
perdagangan ke luar negeri dan diadakan pelayaran serta eksploitasi ke wilayah-wilayah
baru. Perkembangan Eropa bertolak dari pemikiran atau paham dari Merkantilisme,
Imperialisme dan Kolonialisme sebagai dasar (pembenaran) tindakannya.
MERKANTILISME
T
|
ujuan merkantilisme adalah untuk melindungi
perkembangan industri, perdagangan dan melindungi kekayaan negara yang ada di
masing-masing negara. Inggris misalnya, menjadikan praktik politik ekonomi
merkantilisme dengan tujuan, Pertama: Mendapatkan neraca perdagangan aktif,
yakni untuk memperoleh keuntungan besar dari perdagangan luar negeri; Kedua:
Melibatkan pemerintah dalam segala lapangan usaha dan perdagangan; Ketiga:
Mendorong pemerintah untuk menguasai daerah lain yang akan dimanfaatkan sebagai
daerah monopoli perdagangannya.
Raja-raja penganut kebijakan merkantilisme
adalah, Raja Karel V dari negara Spanyol, Ratu Elizabeth dari Inggris, Prince Maurice (Prins Maurits)
berasal dari Belanda, Louis XIV dari Prancis.
Aspek-Aspek untuk dapat berjalannya politik atau
kebijakan merkantilisme ini adalah, Pertama, Ekonomi: Berupaya mendapatkan emas
sebanyak-banyaknya; Kedua, Tarif: Pembatasan impor dengan tarif tinggi untuk
barang dari negara lain; Ketiga, Industri: Menggalakkan industri barang jadi
untuk meningkatkan ekspor; Keempat, Perkapalan: Act of Navigation - pembuatan undang-undang atau peraturan tentang
pelayaran dalam hal ini sangat membantu armada perkapalan yang telah dirintis
lebih dahulu oleh Inggris; Kelima, Penduduk: Meningkatkan jumlah penduduk agar
bisa meningkatkan jumlah output produk Industri yang membutuhkan atau
menciptakan lapangan kerja dalam negeri; Keenam, Kolonial: Melakukan penjajahan atau pendudukan
negeri lain yang mempunyai bahan-bahan mentah yang diperlukan untuk kemajuan ekonomi
dan industri kolonial. Yakni negara daerah jajahan dipergunakan sebagai pasar
untuk menjual hasil usaha industri guna keuntungan atau perputaran ekonomi kolonial.
Sekaligus mendapatkan bahan mentah yang tidak ada di negara kolonial sebagai
bahan dasar industrinya.
Paham Merkantilisme
Paham merkantilisme berkembang di negara-negara
Barat dari abad ke-16 sampai abad ke-18. Sebagai start-up kemajuan yang ingin dicapainya. Paham ini dipelopori oleh
beberapa tokoh pemikir ekonomi merkantilis seperti Sir Thomas Mun dan Sir James Steuart keduanya dari Inggris, Jean
Baptiste Colbert dari Prancis, dan Antonio Serra dari Italia.
Secara umum, merkantilisme dapat diartikan
sebagai suatu kebijaksanaan politik ekonomi dari negara-negara imperialis yang
bertujuan untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya kekayaan berupa logam mulia. Logam
mulia ini dijadikan sebagai ukuran terhadap kekayaan, kesejahteraan, dan
kekuasaan bagi negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, semakin banyak logam mulia yang dimiliki
oleh suatu negara imperialis maka semakin kaya dan semakin berkuasalah negara
tersebut. Mereka percaya bahwa dengan kekayaan yang melimpah maka kesejahteraan
akan meningkat dan kekuasaan pun semakin mudah untuk didapatkan. Negara yang
menerapkan sistem ekonomi merkantilis adalah Inggris dan negara Eropa lainnya
IMPERIALISME
I
|
mperialisme ialah sebuah kebijakan dari suatau
negara yang ingin maju dan berkuasa di mana sebuah negara keuangan telah
menjadi dasar ini dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain
agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Paham imperialisme dibagi 2
yaitu: Imperialisme Kuno terjadi sebelum revolusi industri, selanjutnya Imperialisme
Modern terjadi setelah revolusi industri.
Latar Belakang Imperialisme
Latar Belakang Imperialisme disebabkan
faktor-faktor: Pertama: Munculnya Negara-negara merdeka di Eropa seperti Inggris,
Perancis, Jerman, Italia, Belanda; Kedua: Negara tersebut ingin mempertahankan
kedaulatan, kebebasan, dan kesejahteraan rakyatnya; Ketiga: Diperlukan kondisi
perekonomian yang kuat agar tetap mampu bertahan dan selanjutnya berkembang
maju; Keempat: Ditetapkan logam mulia sebagai standar ukuran kekayaan suatu
Negara; Kelima: Dibuka jaringan perdagangan, diadakan pelayaran serta
eksplorasi ke wilayah-wilayah baru.
Tujuan Kebijakan Imperialisme Kuno seperti
tersebut diatas ciri-cirinya adalah bersemboyankan sebagaimana yang mereka
sebutkan dengan “3 G”. Yaitu Gold (Emas), Glory (Kejayaan), dan Gospel (Injil,
Penyebaran Agama Kristen).
Sedangkan tujuan Kebijakan Imperialisme Modern
dimana revolusi industri telah berjalan, sebagai lanjutan dari konsep asal dari
Imperialis Kuno ciri-ciri lebih fokus dan terperinci adalah, Pertama: Mencari
bahan baku industri yang akan diolah menjadi produk yang harganya lebih
berlipat-lipat-lipat ganda dari hanya dalam bentuk bahan mentah (belum diolah).
Contoh, harga besi tua bekas terbaru (kualitas baik) perkilonya Rp 6.600.
Rata-rata berat sepeda motor adalah 140 kilogram dengan harga rata-rata Rp 25
juta. Jadi perkilo harga besi tua jika diolah menjadi sepeda motor adalah 25
juta dibagi (6.600 kali 140=924 ribu) adalah lipatannya menjadi 27 kali lipat
dari bahan bakunya. Dari perhitungan kasar seperti itu bila kita menjual bahan
mentah apakah besi, alumunium, tembaga atau hasil perkebunan kelapa sawit, yang
lebih diuntungkan adalah negara industri atau produsen ketimbang penghasil
bahan mentah logam atau perkebunan. Manfaat added value (nilai tambah) lainnya adalah menyerap tenaga kerja warganya yang
perlu pekerjaan yang dengan itu berpenghasilan cukup untuk membiayai hidupnya (daya belinya serta sumber pajak) yang dengan itu baik untuk memutar roda ekonomi.
Pendapatan negara dari penerimaan pajak cukup baik untuk biaya pembangunan dan pertahanan negara serta pengeluaran
utuk pegawai negaranya sebagai sumber kesejahteraan hidup warga negaranya;
Kedua: Mencari daerah pemasaran hasil industri;
Ketiga: Mencari tempat pemasaran modal.
Negara yang menganut kebijakan imperialisme
dalam periode Imperialisme Kuno adalah Portugis, dan Spanyol. Sedang pelopor Imperialisme
Modern adalah Inggris.
Aspek-aspek kenapa lahirnya Imperialisme adalah,
Pertama: Keinginan untuk menjadi negara yang jaya; Kedua: Perasaan sebagai
negara yang istimewa (hebat dan kuat); Ketiga: Hasrat untuk menyebarkan agama
atau ideologi; Keempat: Letak negaranya yang tidak menguntungkan (4 musim,
dimana hasil perkebunan dan pertanian tidak maksimal seperti di negeri-negeri
khatulistiwa, sedikit atau tidak ada bahan tambang seperti emas, minyak mentah,
gas alam, batubara, aluminium, tembaga dst.; Kelima: Alasan ekonomi untuk
mendapatkan kekayaan dari negara jajahan.
KOLONIALISME
P
|
aham Kolonialisme adalah suatau paham duniawi dari
pembenaran adanya penguasaan atas suatu daerah atau wilayah oleh suatu negara untuk
memperluas wilayah kekuasaannya dimana aspek kemanusian atau perikemanusiaan negeri
lain terabaikan. Paham ini juga merupakan sebuah sistem suatu negara
menguasai rakyat dan sumber daya negara lain, tetapi masih tetap berhubungan
dengan negeri asal. Tujuan kolonialisme adalah menguras sumber-sumber kekayaan
daerah koloni demi perkembangan industri dan memenuhi kekayaan negara yang
melaksanakan politik kolonial tersebut. Koloni adalah pemukiman suatu negara di
luar wilayah negaranya yang kemudian dinyatakan sebagai bagian wilayahnya.
Latar Belakang Kolonialisme
Kolonialisme mulai berkembang sekitar abad ke-15
yang di awali dengan adanya gejala pembaruan di Eropa di bidang ekonomi,
politik, sosial, maupun budaya dalam bentuk gerakan Renaisans dan Humanism Eropa
yang sudah berpikir maju ketimbang negara-negara Asia, Afrika, Amerika serta Australia
dan pulau-pulau yang berada di lautan pasifik.
Aspek-aspek Kebijakan Kolonialisme adalah: Pertama,
mendapatkan sumber daya alam dari negeri yang dikolonisasi (diduduki, dijajah); Kedua, menghambat kesuksesan pengembang ekonomi negara yang
di kolonisasi; Ketiga, negara kolonial menjadi makmur sedangkan negara yang
dikolonisasi menderita.
Masa kolonialisme (penjajahan) telah berlalu di akhir abad ke-20,
kalaupun masih ada sifatnya kondisional. Yaitu tergantung keteguhan pimpinan negara
dan jajaran bawahnya serta sistim politik dan penyelenggaraan demokrasi negara-negara
yang telah mendapat atau memperjuangkan kemerdekaannnya. Apakah demokrasinya berjalan
dengan mendasarkan kepentingan nasional dan warga negaranya hidup aman dan
sejahtera atau tidak. Artinya partai-partai politik berjuang untuk kepentingan
partainya dan atau kepentingan negara asing, melainkan kepentingan bangsa dan warga negara dengan memajukan bangsa dan
mensejahterakan rakyat. Yaitu terciptanya lapangan pekerjaan bagi semua
warganya dengan pendapatan sekurangnya memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
terpenuhi seperti sandang-pangan-sewa tempattinggal, juga pendidikan dan kesehatan
bahkan jaminan harituanya. Jalannya pemerintahan yang tidak korupsi, melainkan professional,
adil dan jujur bagi semua golongan warga-negaranya, seperti penegak hukumnya
(polisi, hakim dan jaksa); para politisinya; pimpinan negara dan jajaran eksekutifnya yang
berpegang teguh demi bangsa dan kesejahteraan rakyat serta tegaknya persatuan
rakyat yang berorientasi kepada pertahanan kedaulatan negara dan kesejahteraan
rakyatnya.
PENUTUP
B
|
erdasarkan pengalaman sejarah-sejarah tersebut perlu
diambil hikmahnya yang terbaik sebagai negara-negara yang terjajah tersebut
yang sekarang sudah merdeka. Bahwa kemerdekaan adalah hak sekalian bangsa, dimana penjajahan harus
dihapus di muka bumi karena tidak layak bagi perikemanusiaan dan perikeadilan. Namun sebahagian
besar dari negara-negara “baru” - dengan tidak disadarinya - merdeka masih jauh dari arti kemerdekaan yang
sebenarnya bagi warga negaranya, yaitu dapat diuraikan kurang lebih sebagai burikut:
Pertama: Pengangguran masih ada, kalau ada pekerjaan
sebagai pegawai tidak mencukupi hidupnya. Sementara warga-warga dari
negara-negara maju warganya mudah mencari pekerjaan, pendapatan dari hasil
kerjanya cukup membiayai hidupnya. Begitu pula yang sudah berkeluarga yang
kebanyakan suami dan istri bekerja.
Kedua: Sekolah sebagai sarana dari mencerdaskan rakyatnya, sejak dari TK sampai SMA yang diselenggarakan oleh negara tidak dipungut iuran sekolah dan pungutan lainnya. Makan pagi dan siang bagi yang perpenghasilan minimum dijamin, sementara yang berpenghasilan cukup membayar dengan biaya yang cukup murah. Tidak ada pakaian seragam. Buku teks ditanggung (dipinjamkan) sekolah. Transport bis antar jeput dari rumah ke sekolah dan sebaliknya disediakan pemerintah tanpa dipungut bayaran.
Ketiga: Bagi yang belum dapat kerja (menganggur) ditanggung pemerintah sampai dapat pekerjaan. Setiap wilayah provinsi di pimpin oleh Gubernur bertanggung jawab penuh bagi keamanan, perkembangan dan kemakmuran wilayahnya serta hidup dan pekerjaan warganya terjamin.Dengan cara itu, korupsi besar-besar sampai yang sekecil-kecilnya tidak menjamur lagi seperti di negara ketiga.
Kedua: Sekolah sebagai sarana dari mencerdaskan rakyatnya, sejak dari TK sampai SMA yang diselenggarakan oleh negara tidak dipungut iuran sekolah dan pungutan lainnya. Makan pagi dan siang bagi yang perpenghasilan minimum dijamin, sementara yang berpenghasilan cukup membayar dengan biaya yang cukup murah. Tidak ada pakaian seragam. Buku teks ditanggung (dipinjamkan) sekolah. Transport bis antar jeput dari rumah ke sekolah dan sebaliknya disediakan pemerintah tanpa dipungut bayaran.
Ketiga: Bagi yang belum dapat kerja (menganggur) ditanggung pemerintah sampai dapat pekerjaan. Setiap wilayah provinsi di pimpin oleh Gubernur bertanggung jawab penuh bagi keamanan, perkembangan dan kemakmuran wilayahnya serta hidup dan pekerjaan warganya terjamin.Dengan cara itu, korupsi besar-besar sampai yang sekecil-kecilnya tidak menjamur lagi seperti di negara ketiga.
Keempat: Pemerintah berlaku adil bagi warganya, baik terhadap hukum dan kesejahteraannnya.
Kelima: Polisinya melindungi rakyat, kalau perlu di hukum, hukumnya ditegakkan dengan adil, tanpa ‘memberi uang’ bagi polisi, jaksa maupun hakim.
Keenam: Keuangan Negara intinya bersumber dari pajak, yang diambil dari warganya sendiri baik pengusaha maupun para pegawai atau pekerjanya.
Jadi disini rakyat tidak sebagai objek ‘pemerasan’ melainkan sebagai subjek
yang harus diperhatikan baik oleh pemerintah pusat, atau daerah (gubernur).
Dengan penghasilan warganegara (rakyat) yang memadai yaitu, cukup sandang-pangan biayai tempat
tinggal, kesehatan dan transportasi, dan jaminan hari tua. Sebenarnya tidak
gratis, melainkan diperoleh dari pajak yang diberikan warganya, seperti untuk
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana pensiun dan kesehatan hari tua warga
negaranya. Jadi take home pay - gaji
bersihnya yang diterimanya berkisar 55 sampai 70 persen karena dipotong pajak
untuk penyelenggaraan negara dan dirinya untuk hari tuanya (pensiun) bagi
seluruh warganya.
Seperti itulah layaknya pemerintahan ‘negara maju’ yang ada di dunia melaksanakannya. Tulisan ini adalah sebuah renungan bagi kita yang hendaknya pemegang kekuasaan negara harus sadari dan pikirkan seperti yang telah diuraikan tersebut.
Yang sungguh merdeka itu adalah bekerja sebaik mungkin. Menyelesaikan persoalan setuntas mungkin. Dengan cara sesistimatis mungkin. Mendahului nalar kebenaran dari emosi egoistis yang sempit. Bekerjalah seprofesional mungkin. Kita hidup bukanlah untuk 'makan'. Melainkan 'makan' untuk hidup. Hidup yang bermanfaat bagi bangsa, negara dan manusia yang ada didalamnya. Bisakah negara beserta warganya berperilaku seperti itu?
Kita semua warga bangsa dan negara, sebagai stakeholder yang bertanggungjawab terwujudnya cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertulis di Pembukaan UUD 1945. [1] Merdeka! Billāhit Taufiq wal-Hidāyah. □ AFM
CATATAN KAKI:
Seperti itulah layaknya pemerintahan ‘negara maju’ yang ada di dunia melaksanakannya. Tulisan ini adalah sebuah renungan bagi kita yang hendaknya pemegang kekuasaan negara harus sadari dan pikirkan seperti yang telah diuraikan tersebut.
Yang sungguh merdeka itu adalah bekerja sebaik mungkin. Menyelesaikan persoalan setuntas mungkin. Dengan cara sesistimatis mungkin. Mendahului nalar kebenaran dari emosi egoistis yang sempit. Bekerjalah seprofesional mungkin. Kita hidup bukanlah untuk 'makan'. Melainkan 'makan' untuk hidup. Hidup yang bermanfaat bagi bangsa, negara dan manusia yang ada didalamnya. Bisakah negara beserta warganya berperilaku seperti itu?
Kita semua warga bangsa dan negara, sebagai stakeholder yang bertanggungjawab terwujudnya cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertulis di Pembukaan UUD 1945. [1] Merdeka! Billāhit Taufiq wal-Hidāyah. □ AFM
CATATAN KAKI:
[1] PEMBUKAAN UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." □□