Wednesday, November 20, 2019

Belajar Dari Sejarah Eropa




KATA PENGANTAR

S
ejarah dalam bahasa Yunani: στορία, historia, artinya “mengusut -  ‘mencari tahu, sabab musabab suatu kajadian' yang hasil ringkasannya berupa pengetahuan yang diperoleh melalui 'penelitian’. Kata sejarah secara harfiah berasal dari kata Arab (شجرة, syajarah) yang artinya pohon - pertumbuhan jalannya suatu peristiwa. Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut juga tarikh (تاريخ). Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah kejadian pada pada waktu atau penanggalan tertentu yang diriwayatkan. Kata Sejarah lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai yang menyusun suatu peristiwa masa lalu. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history, yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut dalam bahasa Jerman adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.

Dalam bahasa Indonesia sejarah, disebut juga babad, hikayat, riwayat, tarikh, tawarik, tambo, atau histori dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Jadi kata sejarah ini adalah istilah umum yang berhubungan dengan peristiwa masa lalu.

Khususnya Indonesia yang masa lalu disebut ‘Nusantara’ yang terdiri dari pemerintahan yang berbentuk kerajaan-kerajaan Hindu, Budha. Setelah itu menyusul negeri-negeri kasultanan-kasultanan. Kemudian datanglah negara-negara dari luar seperti mula-mula Portugis dan Spanyol menduduki bebera kepulauan di Nusantara. Menyusul Inggris, setelah itu Belanda. Abad 15 sampai abad awal 20 negara-negara Eropa menduduki negara-negara Asia, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan dan benua Australia dan negeri-negeri di lautan Pasifik. Tidak terkecuali negara Asia bagian utara seperti bangsa Mongol - dengan rajanya yang mulai dari  Jengiskan. Belakangan di akhir abad 19 Kerajaan Jepang, namun tidak mendunia dan tidak sesistimatis negara-negara Eropa.

Oleh sebab itulah tahun 2000 penulis - terusik karena keingintahuan seperti apa - sempat mengunjungi negara-negara Eropa seperti Jerman, Perancis, Inggris, Belgia, Lexembourg  dan negeri Belanda. Di negeri Belanda tinggal selama tiga hari, negara ‘kecil’ di Eropa yang sempat menduduki  Nusantara secara berangsur-angsur selama 3 abad lebih. Kedatangan pertama bangsa Belanda ke Nusantara terjadi pada tanggal 22 Juni 1596 dengan 4 buah kapal yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman yang berlabuh di Pelabuhan Banten.

Secara 'de facto dan de jure' (baik fakta maupun hukum) telah sah Indonesia merdeka dengan Proklamasi Kemerdekaannya tanggal 17, bulan Agustus, tahun 1945. Karena pemerintahan vakum (kosong, tidak ada), sementara keharusan ada pemerintahan dalam suatu negara sangat diperlukankan sekali. Yaitu Belanda telah dikalahkan Jepang, kemudian Belanda meninggalkan tanah Hindia Belanda tahun 1942 - disebut Indonesia menurut Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928. Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942 dengan mengalahkan Belanda, kemudian Jepang kalah dalam Perang Dunia-II pada tahun 1945, praktis tidak berkuasa lagi di Indonesia.

Indonesia ini ‘seksi’, yaitu kepulauannya yang indah. Suhunya tidak sepanas gurun Sahara dan dinginnya tidak sedingin negara yang mempunyai iklim 4 musim. Sepanjang tahun tumbuh segala jenis pepohonan yang hidup terus. Begitu pula perairannya yang kaya dengan perikanan dan seafood yang aduhai lezatnya. Indonesia kaya pula dengan barang tambangnya. Dengan itu Belanda kembali menduduki Indonesia dengan membonceng kemenangan Sekutu pada PD-II,  tapi mendapat perlawanan kembali dari penduduknya yang telah berpengalaman hidup getir ketika dijajah yang dikenal dengan peperangan kembali tahun 1945, tahun 1947 dan tahun 1949.


Kemajuan Eropa

Eropa sebelum abad 15 sesama negeri-negeri di Eropa perang-memerangi, namun dengan jatuhnya pemerintahan al-Andalus yang mengembangkan Peradaban Islam antara tahun 711 sampai tahun 1492 di Eropa (Portugal dan Spanyol), Eropa mulai akhir abad 15 bangkit (renaissance) terbangunkan dari abad gelapnya (the dark ages), setelah mengambil pelajaran dan mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban dari pemerintahan muslim di Portugal dan Spanyol. Kedua negara ini berada disemenanjung Iberia, Eropa bagian selatan.

Eksistensi perkembangan ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh peradaban Spanyol Islam di segala bidang, telah menjadikannya sebagai sebuah negara adikuasa di zamannya. Kehadirannya telah banyak mewarnai perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban manusia.

Dengan semangat  science (sains, ilmu pengetahuan)  mereka melakukan serangkaian upaya pengembangan khazanah keilmuan yang telah di kemukakan oleh para pemikir Yunani Kuno dengan tanpa melepaskan pada frame religius islami. Semangat inilah yang mereka lakukan dalam melakukan itjihad keilmuan. Dari akumulasi dan hubungan yang harmonis inilah kemudian melahirkan ilmu pengetahuan islami yang sangat bermanfaat bagi perkembangan kebudayaan manusia selanjutnya. Di saat perkembangan keilmuwan mencapai zaman keemasan inilah pada waktu yang bersamaan dunia Eropa berada dalam keadaan yang memprihatinkan (the dark ages). Mereka terkekang oleh ‘dogma gerejani yang absolut’ yang mengharamkan umatnya untuk mengembangkan daya nalarnya, yang dengan itu terjadilah pemisahaan antara gereja (agama) dan negara disebut sekuler - kebalikan dengan dunia (ajaran) Islam yang membawa peradaban yang maju.

Namun demikian, perputaran jarum sejarah tidak selamanya menunjukkan arahnya ke dunia Islam (muslim). Selang beberapa waktu kemudian dunia muslim mengalami disintegrasi dan stagnasi roh ilmiah intelektual, terutama setelah serangan Al-Ghazali yang mendeskriditkan para filsuf muslim dalam melakukan itjihad akliah mereka. Kondisi ini menjadikan umat menjadi antipati terhadap dinamika intelektual filosofis. Sementara itu banyaklah para filsuf muslim yang harus “keluar” dari negerinya yang sudah tak “bersahabat” lagi dengan ide-idenya ke tempat yang lebih aman, yaitu benua Eropa. Di sana ide-ide mereka disambut dengan antusias, apalagi setelah para pelajar Eropa belajar di dunia Islam sebelumnya. Mereka tahu akan begitu besarnya manfaat ilmu yang ada di dunia Islam. Keadaan inilah yang akhirnya khazanah ilmu pengetahuan harus berpindah dari dunia (masyarakat) muslim ke dunia Eropa (barat), baca (klik --->) Sejarah Peradaban Islam di Eropa (711-1492).



BELAJAR DARI SEJARAH EROPA
Merkantilisme, Imperialisme dan Kolonialisme
Oleh: A. Faisal Marzuki


M
unculnya negara-negara merdeka di Eropa seperti antara lain Inggris, Perancis, Jerman, Italia dan Belanda. Negara-negara tersebut ingin mempertahankan kedaulatan, kebebasan, dan kesejahteraan rakyatnya yang tertinggal ketika Muslim Arab sebelumnya telah mengalami Zaman Emasnya (the Golden Ages). Untuk itu diperlukan kondisi perekonomian yang kuat sehingga ditetapkan logam mulia sebagai standar ukuran kekayaan suatu Negara. Selanjutnya dibukalah jaringan perdagangan ke luar negeri dan diadakan pelayaran serta eksploitasi ke wilayah-wilayah baru. Perkembangan Eropa bertolak dari pemikiran atau paham dari Merkantilisme, Imperialisme dan Kolonialisme sebagai dasar (pembenaran) tindakannya.


MERKANTILISME

T
ujuan merkantilisme adalah untuk melindungi perkembangan industri, perdagangan dan melindungi kekayaan negara yang ada di masing-masing negara. Inggris misalnya, menjadikan praktik politik ekonomi merkantilisme dengan tujuan, Pertama: Mendapatkan neraca perdagangan aktif, yakni untuk memperoleh keuntungan besar dari perdagangan luar negeri; Kedua: Melibatkan pemerintah dalam segala lapangan usaha dan perdagangan; Ketiga: Mendorong pemerintah untuk menguasai daerah lain yang akan dimanfaatkan sebagai daerah monopoli perdagangannya.

Raja-raja penganut kebijakan merkantilisme adalah, Raja Karel V dari negara Spanyol, Ratu Elizabeth dari Inggris, Prince Maurice (Prins Maurits) berasal dari Belanda, Louis XIV dari Prancis.

Aspek-Aspek untuk dapat berjalannya politik atau kebijakan merkantilisme ini adalah, Pertama, Ekonomi: Berupaya mendapatkan emas sebanyak-banyaknya; Kedua, Tarif: Pembatasan impor dengan tarif tinggi untuk barang dari negara lain; Ketiga, Industri: Menggalakkan industri barang jadi untuk meningkatkan ekspor; Keempat, Perkapalan: Act of Navigation - pembuatan undang-undang atau peraturan tentang pelayaran dalam hal ini sangat membantu armada perkapalan yang telah dirintis lebih dahulu oleh Inggris; Kelima, Penduduk: Meningkatkan jumlah penduduk agar bisa meningkatkan jumlah output produk Industri yang membutuhkan atau menciptakan lapangan kerja dalam negeri; Keenam,  Kolonial: Melakukan penjajahan atau pendudukan negeri lain yang mempunyai bahan-bahan mentah yang diperlukan untuk kemajuan ekonomi dan industri kolonial. Yakni negara daerah jajahan dipergunakan sebagai pasar untuk menjual hasil usaha industri guna keuntungan atau perputaran ekonomi kolonial. Sekaligus mendapatkan bahan mentah yang tidak ada di negara kolonial sebagai bahan dasar industrinya.


Paham Merkantilisme

Paham merkantilisme berkembang di negara-negara Barat dari abad ke-16 sampai abad ke-18. Sebagai start-up kemajuan yang ingin dicapainya. Paham ini dipelopori oleh beberapa tokoh pemikir ekonomi merkantilis seperti Sir Thomas Mun dan Sir James Steuart keduanya dari Inggris, Jean Baptiste Colbert dari Prancis, dan Antonio Serra dari Italia.

Secara umum, merkantilisme dapat diartikan sebagai suatu kebijaksanaan politik ekonomi dari negara-negara imperialis yang bertujuan untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya kekayaan berupa logam mulia. Logam mulia ini dijadikan sebagai ukuran terhadap kekayaan, kesejahteraan, dan kekuasaan bagi negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, semakin banyak logam mulia yang dimiliki oleh suatu negara imperialis maka semakin kaya dan semakin berkuasalah negara tersebut. Mereka percaya bahwa dengan kekayaan yang melimpah maka kesejahteraan akan meningkat dan kekuasaan pun semakin mudah untuk didapatkan. Negara yang menerapkan sistem ekonomi merkantilis adalah Inggris dan negara Eropa lainnya


IMPERIALISME

I
mperialisme ialah sebuah kebijakan dari suatau negara yang ingin maju dan berkuasa di mana sebuah negara keuangan telah menjadi dasar ini dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Paham imperialisme dibagi 2 yaitu: Imperialisme Kuno terjadi sebelum revolusi industri, selanjutnya Imperialisme Modern terjadi setelah revolusi industri.

Latar Belakang Imperialisme

Latar Belakang Imperialisme disebabkan faktor-faktor: Pertama: Munculnya Negara-negara merdeka di Eropa seperti Inggris, Perancis, Jerman, Italia, Belanda; Kedua: Negara tersebut ingin mempertahankan kedaulatan, kebebasan, dan kesejahteraan rakyatnya; Ketiga: Diperlukan kondisi perekonomian yang kuat agar tetap mampu bertahan dan selanjutnya berkembang maju; Keempat: Ditetapkan logam mulia sebagai standar ukuran kekayaan suatu Negara; Kelima: Dibuka jaringan perdagangan, diadakan pelayaran serta eksplorasi ke wilayah-wilayah baru.

Tujuan Kebijakan Imperialisme Kuno seperti tersebut diatas ciri-cirinya adalah bersemboyankan sebagaimana yang mereka sebutkan dengan “3 G”. Yaitu Gold (Emas), Glory (Kejayaan), dan Gospel (Injil, Penyebaran Agama Kristen).

Sedangkan tujuan Kebijakan Imperialisme Modern dimana revolusi industri telah berjalan, sebagai lanjutan dari konsep asal dari Imperialis Kuno ciri-ciri lebih fokus dan terperinci adalah, Pertama: Mencari bahan baku industri yang akan diolah menjadi produk yang harganya lebih berlipat-lipat-lipat ganda dari hanya dalam bentuk bahan mentah (belum diolah). Contoh, harga besi tua bekas terbaru (kualitas baik) perkilonya Rp 6.600. Rata-rata berat sepeda motor adalah 140 kilogram dengan harga rata-rata Rp 25 juta. Jadi perkilo harga besi tua jika diolah menjadi sepeda motor adalah 25 juta dibagi (6.600 kali 140=924 ribu) adalah lipatannya menjadi 27 kali lipat dari bahan bakunya. Dari perhitungan kasar seperti itu bila kita menjual bahan mentah apakah besi, alumunium, tembaga atau hasil perkebunan kelapa sawit, yang lebih diuntungkan adalah negara industri atau produsen ketimbang penghasil bahan mentah logam atau perkebunan. Manfaat added value (nilai tambah) lainnya adalah menyerap tenaga kerja warganya yang perlu pekerjaan yang dengan itu berpenghasilan cukup untuk membiayai hidupnya (daya belinya serta sumber pajak) yang dengan itu baik untuk memutar roda ekonomi. Pendapatan negara dari penerimaan pajak cukup baik untuk biaya pembangunan dan pertahanan negara serta pengeluaran utuk pegawai negaranya sebagai sumber kesejahteraan hidup warga negaranya; Kedua:  Mencari daerah pemasaran hasil industri; Ketiga: Mencari tempat pemasaran modal.

Negara yang menganut kebijakan imperialisme dalam periode Imperialisme Kuno adalah Portugis, dan Spanyol. Sedang pelopor Imperialisme Modern adalah Inggris.

Aspek-aspek kenapa lahirnya Imperialisme adalah, Pertama: Keinginan untuk menjadi negara yang jaya; Kedua: Perasaan sebagai negara yang istimewa (hebat dan kuat); Ketiga: Hasrat untuk menyebarkan agama atau ideologi; Keempat: Letak negaranya yang tidak menguntungkan (4 musim, dimana hasil perkebunan dan pertanian tidak maksimal seperti di negeri-negeri khatulistiwa, sedikit atau tidak ada bahan tambang seperti emas, minyak mentah, gas alam, batubara, aluminium, tembaga dst.; Kelima: Alasan ekonomi untuk mendapatkan kekayaan dari negara jajahan.


KOLONIALISME

P
aham Kolonialisme adalah suatau paham duniawi dari pembenaran adanya penguasaan atas suatu daerah atau wilayah oleh suatu negara untuk memperluas wilayah kekuasaannya dimana aspek kemanusian atau perikemanusiaan negeri lain terabaikan. Paham ini juga merupakan sebuah sistem suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain, tetapi masih tetap berhubungan dengan negeri asal. Tujuan kolonialisme adalah menguras sumber-sumber kekayaan daerah koloni demi perkembangan industri dan memenuhi kekayaan negara yang melaksanakan politik kolonial tersebut. Koloni adalah pemukiman suatu negara di luar wilayah negaranya yang kemudian dinyatakan sebagai bagian wilayahnya.

Latar Belakang Kolonialisme

Kolonialisme mulai berkembang sekitar abad ke-15 yang di awali dengan adanya gejala pembaruan di Eropa di bidang ekonomi, politik, sosial, maupun budaya dalam bentuk gerakan Renaisans dan Humanism Eropa yang sudah berpikir maju ketimbang negara-negara Asia, Afrika, Amerika serta Australia dan pulau-pulau yang berada di lautan pasifik.

Aspek-aspek Kebijakan Kolonialisme adalah: Pertama, mendapatkan sumber daya alam dari negeri yang dikolonisasi (diduduki, dijajah); Kedua, menghambat kesuksesan pengembang ekonomi negara yang di kolonisasi; Ketiga, negara kolonial menjadi makmur sedangkan negara yang dikolonisasi menderita.

Masa kolonialisme (penjajahan) telah berlalu di akhir abad ke-20, kalaupun masih ada sifatnya kondisional. Yaitu tergantung keteguhan pimpinan negara dan jajaran bawahnya serta sistim politik dan penyelenggaraan demokrasi negara-negara yang telah mendapat atau memperjuangkan kemerdekaannnya. Apakah demokrasinya berjalan dengan mendasarkan kepentingan nasional dan warga negaranya hidup aman dan sejahtera atau tidak. Artinya partai-partai politik berjuang untuk kepentingan partainya dan atau kepentingan negara asing, melainkan kepentingan bangsa dan warga negara dengan memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat. Yaitu terciptanya lapangan pekerjaan bagi semua warganya dengan pendapatan sekurangnya memenuhi kebutuhan pokok hidupnya terpenuhi seperti sandang-pangan-sewa tempattinggal, juga pendidikan dan kesehatan bahkan jaminan harituanya. Jalannya pemerintahan yang tidak korupsi, melainkan professional, adil dan jujur bagi semua golongan warga-negaranya, seperti penegak hukumnya (polisi, hakim dan jaksa); para politisinya;  pimpinan negara dan jajaran eksekutifnya yang berpegang teguh demi bangsa dan kesejahteraan rakyat serta tegaknya persatuan rakyat yang berorientasi kepada pertahanan kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyatnya.


PENUTUP

B
erdasarkan pengalaman sejarah-sejarah tersebut perlu diambil hikmahnya yang terbaik sebagai negara-negara yang terjajah tersebut yang sekarang sudah merdeka. Bahwa kemerdekaan adalah hak sekalian bangsa, dimana penjajahan harus dihapus di muka bumi karena tidak layak bagi perikemanusiaan dan perikeadilan. Namun sebahagian besar dari negara-negara “baru” -  dengan tidak disadarinya - merdeka masih jauh dari arti kemerdekaan yang sebenarnya bagi warga negaranya, yaitu dapat diuraikan kurang lebih sebagai burikut:

Pertama: Pengangguran masih ada, kalau ada pekerjaan sebagai pegawai tidak mencukupi hidupnya. Sementara warga-warga dari negara-negara maju warganya mudah mencari pekerjaan, pendapatan dari hasil kerjanya cukup membiayai hidupnya. Begitu pula yang sudah berkeluarga yang kebanyakan suami dan istri bekerja.

Kedua: Sekolah sebagai sarana dari mencerdaskan rakyatnya, sejak dari TK sampai SMA yang diselenggarakan oleh negara tidak dipungut iuran sekolah dan pungutan lainnya. Makan pagi dan siang bagi yang perpenghasilan minimum dijamin, sementara yang berpenghasilan cukup membayar dengan biaya yang cukup murah. Tidak ada pakaian seragam. Buku teks ditanggung (dipinjamkan) sekolah. Transport bis antar jeput dari rumah ke sekolah dan sebaliknya disediakan pemerintah tanpa dipungut bayaran. 

Ketiga: Bagi yang belum dapat kerja (menganggur) ditanggung pemerintah sampai dapat pekerjaan. Setiap wilayah provinsi di pimpin oleh Gubernur bertanggung jawab penuh bagi keamanan, perkembangan dan kemakmuran wilayahnya serta hidup dan pekerjaan warganya terjamin.Dengan cara itu, korupsi besar-besar sampai yang sekecil-kecilnya tidak menjamur lagi seperti di negara ketiga. 

Keempat: Pemerintah berlaku adil bagi warganya, baik terhadap hukum dan kesejahteraannnya.

Kelima: Polisinya melindungi rakyat, kalau perlu di hukum, hukumnya ditegakkan dengan adil, tanpa ‘memberi uang’ bagi polisi, jaksa maupun hakim.

Keenam: Keuangan Negara intinya bersumber dari pajak, yang diambil dari warganya sendiri baik pengusaha maupun para pegawai atau pekerjanya. Jadi disini rakyat tidak sebagai objek ‘pemerasan’ melainkan sebagai subjek yang harus diperhatikan baik oleh pemerintah pusat, atau daerah (gubernur). Dengan penghasilan warganegara (rakyat) yang memadai yaitu, cukup sandang-pangan biayai tempat tinggal, kesehatan dan transportasi, dan jaminan hari tua. Sebenarnya tidak gratis, melainkan diperoleh dari pajak yang diberikan warganya, seperti untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana pensiun dan kesehatan hari tua warga negaranya. Jadi take home pay - gaji bersihnya yang diterimanya berkisar 55 sampai 70 persen karena dipotong pajak untuk penyelenggaraan negara dan dirinya untuk hari tuanya (pensiun) bagi seluruh warganya.

Seperti itulah layaknya pemerintahan ‘negara maju’ yang ada di dunia melaksanakannya. Tulisan ini adalah sebuah renungan bagi kita yang hendaknya pemegang kekuasaan negara harus sadari dan pikirkan seperti yang telah diuraikan tersebut.

Yang sungguh merdeka itu adalah  bekerja sebaik mungkin. Menyelesaikan persoalan setuntas mungkin. Dengan cara sesistimatis mungkin. Mendahului nalar kebenaran dari emosi egoistis yang sempit. Bekerjalah seprofesional mungkin. Kita hidup bukanlah untuk 'makan'. Melainkan 'makan' untuk hidup. Hidup yang bermanfaat bagi bangsa, negara dan manusia yang ada didalamnya. Bisakah  negara  beserta warganya berperilaku seperti itu?

Kita semua warga bangsa dan negara, sebagai stakeholder yang bertanggungjawab terwujudnya cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertulis di Pembukaan UUD 1945. [1] Merdeka! Billāhit Taufiq wal-Hidāyah. □ AFM




CATATAN KAKI:
[1] PEMBUKAAN UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."